Namun, dalam Undang-Undang Ketertiban Umum 1986, berhubungan seks di tempat umum seperti di toilet merupakan tidakan melanggar hukum. Aksi keduanya bisa bisa melanggar undang-undang kesusilaan publik.
“Metropolitan Police Service (MPS) berkomitmen untuk membuat Lingkungan Seks Publik lebih aman bagi pengguna dan mereka yang terjadi pada mereka saat menjalankan bisnis sehari-hari,” tulis Association of Chief Police Officers.
Artikel ini telah tayang di Sindonews dengan judul "Pasangan Ini Bercinta di Kereta, Penumpang Hanya Bisa Terpana"
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait