Geger Penumpang Kereta Asyik Berhubungan Seks, Jadi Tontonan sampai Direkam(Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun, dalam Undang-Undang Ketertiban Umum 1986, berhubungan seks di tempat umum seperti di toilet merupakan tidakan melanggar hukum. Aksi keduanya bisa bisa melanggar undang-undang kesusilaan publik.

“Metropolitan Police Service (MPS) berkomitmen untuk membuat Lingkungan Seks Publik lebih aman bagi pengguna dan mereka yang terjadi pada mereka saat menjalankan bisnis sehari-hari,” tulis Association of Chief Police Officers.

Artikel ini telah tayang di Sindonews dengan judul "Pasangan Ini Bercinta di Kereta, Penumpang Hanya Bisa Terpana"


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network