“Warga yang mengetahui peristiwa ini sempat hendak menghakimi pelaku. Pelaku telah diamankan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.
“Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa panci berisi pindang ikan salai, peralatan makan. Untuk sementara motif pelaku nekat meracuni mertuanya karena sering bertengkar,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait