"Penyelidikan awal menemukan bahwa insiden itu karena ketidakpuasan tersangka terhadap pembagian harta warisan ayah almarhum tersangka," katanya.
Sementara itu, polisi juga menyita parang, dua bilah pisau dan barang-barang yang digunakan tersangka untuk pembunuhan itu. Oleh karena itu, tersangka ditahan untuk membantu penyelidikan dan kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 302 KUHP Undang-Undang Malaysia.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul " Tak Puas Pembagian Harta Warisan, Anak Bunuh dan Makan Ibunya Sendiri"
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait