Korban dihabisi dengan celurit. Hasil visum ditemukan tiga luka tusuk, yakni satu di perut dan dua di tubuh bagian belakang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasl 338 dan Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait