Polresta Banjarmasin menangkap lima pelaku pengeroyokan pemuda hingga tewas di Jalan Veteran. (Foto: Suhardian)

Korban dihabisi dengan celurit. Hasil visum ditemukan tiga luka tusuk, yakni satu di perut dan dua di tubuh bagian belakang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasl 338 dan Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network