Mantan Bupati Balangan Ansharuddin menjalani sidang vonis perkara penipuan di PN Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Mantan Bupati Balangan Ansharuddin divonis pidana penjara selama satu tahun atas kasus cek kosong. Majelis Hakim menilai, Ansharuddin terbukti bersalah atas kasus penipuan.

"Terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng saat membacakan putusan, Kamis (30/9/2021).

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya M Mauliddin Afdie langsung menyatakan banding. Sementara Fahrin Amrulah dan Agus Subagya menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk langkah hukum yang diambil kedua belah pihak tersebut. Usai sidang, Ansharuddin menyatakan menghargai pendapat majelis hakim. Namun atas putusan itu dia mengaku belum puas.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network