Saat penyelundupan pertama, kata dia, MA mengaku diberi uang Rp300.000 oleh warga binaan berinisial MB untuk sabu-sabu sebanyak lima gram. Sedangkan yang kedua kali, dari lima gram sabu-sabu, MA diupah satu gram sabu untuk dipakai.
Terungkapnya petugas rutan meloloskan sabu-sabu ini, lanjutnya, berawal ketika MB (40), seorang warga binaan yang disinyalir kuat sebagai pengedar di dalam penjara. Ini menjadi awal terungkap nya keterlibatan petugas tersebut.
Bukti yang ditemukan berupa satu alat isap, satu pipet kaca, dan 13 paket sabu siap edar.
Penemuan sabu tersebut, kata dia, saat pihaknya merazia secara insidental pada Rabu, (8/6) sore, di kamar tahanan Nomor 9.
"Selain MB juga ada dua orang warga binaan yang terlibat yaitu MH dan YD," ujarnya.
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait