Beberapa saat kemudian giliran IQ yang meminta US untuk melayani nafsu bejadnya, sehingga terulang lagi perbuatan tak senonoh pada ABG tersebut. Tidak sampai disitu saja MS alias AL yang baru bergabung juga memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami isteri.
Usai melakukan perbuatan tak senonohnya AL keluar diikuti korban yang semakin ketakutan.
“Ironisnya saat di luar rumah US melihat orang-orang yang baru dikenalnya itu tertawa-tawa tanpa menghiraukan kondisi korbannya,” ucap M Zaki.
Menurut M Zaki tiga pelaku sudah diamankan jajaran Polres Tala sejak 2 Agustus 2022 di kawasan Jalan Ujung Gosong, Desa Muara Asam-Asam, Kecamatan Jorong. Ketiganya diamankan di Ruang Tahanan Polres Tala.
“Saya mewakili keluarga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Tala yang sudah mengamankan ketiga tersangka,” katanya.
Kasatreskrim Polres Tala AKP Hasanuddin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penahanan 3 pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tala.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait