Kemudian, kata dia, pada Senin (16/1/2023) pelaku datang kembali kepada korban dan menyewa lagi satu unit sepeda motor matik warna jingga dengan alasan berbeda yaitu untuk dipakai sendiri.
“Selanjutnya pada selasa (14/2/2023) korban meminta sepeda motornya agar dikembalikan, namun korban mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan,” katanya Sabtu (4/3/2023) dikutip dari portal resmi Polri.
Menurut keterangan pelaku, sepeda motor matik warna jingga digadaikan sendiri sedangkan sepeda motor metik warna putih biru digadaikan bersama-sama dengan pelaku AW dengan gadai sebesar Rp3 juta.
“Kedua Pelaku TCM dan AW saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa dua unit sepeda motor matik warna jingga dan warna biru putih,” ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait