BANJARMASIN, iNews.id - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04, Ananda dan Mushaffa Zakir (AnandaMu), kembali menggugar hasil KPU atas hasil Pilkada Kota Banjarmasin. Sebelumnya hasil pemungutan surat suara (PSU) diumumkan pada 1-2 Mei 2021.
Perlu diketahui, pemilihan wali kota (Pilwali) Banjarmasin ini diikuti empat pasangan calon. Rinciannya, paslon nomor 01, Haris Makkie dan Ilham Noor, paslon 02 Ibnu Sina dan Arifin Noor (Ibnu-Arifin).
Kemudian, paslon nomor urut 03, Khairu Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy dan 04, Ananda dan Mushaffa Zakir (AnandaMu). Surat gugatan kepada KPU rupanya sudah diberikan usai hasil rapat pleno perhitungan suara usai PSU di tiga kelurahan tersebut, yakni Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan.
Melihat aksi gugatan kembali ini, iNews.id merangkum sejumlah fakta-fakta Pilkada Banjarmasin;
1. Digugat paslon yang sama
Ananda dan Mushaffa Zakir (AnandaMu) merupakan paslon yang sebelumnya menggugat ke MK pada hasil rekapulasi pada Pilkada Banjarmasin. Dalam persidangan sebelumnya, paslon ini menampilkan bukti terkait dugaan pelanggaran pemilihan, politik uang, penyalahgunaan program pemerintah, dan tidak profesionalnya penyelenggara Pilkada di Kota Banjarmasin.
Dalam hasil rekapitulasi saar itu, Ananda dan Mushaffa Zakir yang diusung Golkar, PKS, PAN dan Nasdem dengan total suara sebanyak 74.154 suara.
2. Diikuti incumben
Paslon nomor urut 02 Ibnu Sina dan Arifin Noor (Ibnu-Arifin) tak lain merupakan Wali Kota Banjarmasin sebelumnya. Keduanya yang diusung partai Demokrat, PKB dan PDIP meraih suara tertinggi, yakni, 90.980 suara dari sebanyak 251.460 pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait