Saat itu, korban sempat terjatuh ke got sebelum dibawa ke Puskesmas Sungkai. Nahas nyawa A tidak terselematkan.
"Saksi berkerumun untuk melakukan penolongan kepada korban yang terjatuh di dalam got untuk dibawa ke Puskesmas Sungkai dan dinyatakan MD," ucapnya.
Usai ditangkap, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau dengan panjang 32 sentimeter. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait