HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) A Chairansyah mengeluarkan surat edaran peringatan bagi pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) maupun agen dan pangkalan. Hal ini berkaitan kelangkaan elpiji 3 kilogram (Kg) di wilayah tersebut.
Surat edaran bernomor 500/97/Eko.SDA/Setda/2021 tertanggal 28 Januari 2021 itu ditujukan kepada pengelola SPBE, agen dan pangkalan LPG yang berbunyi sebagai berikut:
Berdasarkan:
1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 61 k/12/mem/2019 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kilogram Tahun Anggaran 2019
2. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/047/KUM/2015 tentang penetapan harga eceran tertinggi Elpiji tabung 3 kilogram
Dalam rangka menjaga stabilitas kegiatan perekonomian khususnya terhadap penyaluran LPG 3 Kg di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka dengan ini kami mengiimbau:
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait