Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah. (Foto: iNews/Zainal Hakim)

Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fawahisah Mahabatan menolak tawaran itu. Dia beralasan tidak ada relevansinya antara lembaga legislatif dengan kasus yang didera mantan sekda tersebut.

"Saya tidak sepakat jika mengatasnamakan lembaga DPRD. Tapi apabila memberikan jaminan penangguhan penahanan atas nama pribadi silakan, itu hak mereka," katanya.

Menurutnya, di mata hukum semua orang sama dan tidak ada hubungannya dengan posisi seseorang. Dia meminta Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah mempertimbangkan rencananya itu karena justru aneh apabila dipaksakan mengatasnamakan lembaga.

Sementara Kepala Kejari Tanah Bumbu, M Hamdan Saragih saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku belum mengetahui rencana DPRD setempat mengajukan permohonan penjaminan penangguhan tersangka RS.

"Sampai sekarang surat permohonan tidak ada masuk," ujarnya, Rabu (21/4/2021). 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network