Ilustrasi. (Foto Okezone).

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan menangkap dua buruh berinisial DA dan RH karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Banjarmasin. Polisi menyita barang bukti sabu 19,95 gram dari pelaku.

"Barang bukti yang kami sita berupa tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 19,95 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Kamis (14/5/2020).

Pengedar pertama berinisial DA (47) ditangkap pada 9 Mei 2020 di Jalan Lembu Jantan, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Kemudian pengedar kedua berinisial RH (33) yang ditangkap di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada 12 Mei 2020.

Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 4,99 gram dari pelaku DA yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut. "Pelaku ditangkap di rumahnya. Barang bukti sempat dibuang, namun anggota melihat aksi pelaku membuang sabu-sabu," kata Iwan.

Iwan mengatakan petugas juga menemukan sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat 14,96 gram dari pelaku RH yang bekerja sebagai buruh serabutan.

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Matsari selanjutnya melakukan pengembangan terhadap orang yang memasok barang haram tersebut. Namun, pria yang berinisial BD itu keburu kabur ketika petugas mendatangi lokasi yang menjadi tempat tinggalnya.

"Sekarang anggota masih berupaya memburunya. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, pengedar ini bisa ditangkap," kata Iwan.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network