HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Tiga orang yang asyik bermain judi dadu di malam bulan Ramadan di Desa Ayuang Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST) tepatnya di Belakang SDN 3 Ayuang, Minggu (18/4/2021). Di lokasi kejadian ditemukan uang Rp335.000 diduga sebagai taruhan.
"Pelakunya adalah berinisial AK (47) warga Desa Sumanggi yang bertindak sebagai bandar. Sedangkan MS (39) warga Desa Bakapas dan MA (34) warga Desa Awang Baru menjadi pemain," kata Kasat Reskrim Polres HST Dany Sulistiono, Minggu (18/4/2021).
Selain uang tunai, Polisi juga menukan tiga biji dadu, satu buah mangkok plastik warna merah yang dibalut dengan plester hitam, satu buah piring kaca warna krem, satu lembar lapak dadu yang terbuat dari spanduk.
"Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa di belakang SDN 3 Desa Ayuang sering terjadi judi Dadu. Kemudian petugas mendatangi TKP dan mendapati tiga orang sedang main," katanya.
Kemudian, Anggota Buser Polres HST melakukan penggeledahan dan setelah diperiksa terdapat barang bukti peralatan main judi dadu dan uang pasangan.
"Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Ketiga tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (dadu) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Jo 303 Bis KUHP.
Pasal 303 BIS KUHP mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait