BARABAI, iNews.id - Seorang kakek berinisial SR (60) warga Mahang Sungai Hanyar dan pemuda berinisial RF (22) warga Kompleks Bulau Indah Baru ditangkap jajaran Staresnarkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs. Keduanya terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
"SR ditangkap pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 13.30 Wita. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram," kata Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagio, Senin (6/9/2021).
Di hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, petugas kembali menangkap RF di rumah yang tempati pelaku di Kompleks Bulau Indah. Barang bukti yang ditemukan berupa tujuh paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,69 gram.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait