Pelaku kemudian dikejar oleh pemuda setempat, tapi berhasil lolos dan meninggalkan barang bukti samurai.
"Namun setelah korban melaporkan kejadian ke Polres Bukittinggi, warga dan pemuda Batu Palano telah berhasil menemukan pelaku, dan ditangkap dan diantarkan ke Polres Bukittinggi," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait