Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Kalsel guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kepada petugas Agus mengaku menyesal. Dia bahkan sambil menangis meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya, saya khilaf pak," katanya sambil memangis.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait