Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel mengamankan kayu dari aktivitas penebangan liar (foto: Dok Dishut Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menertibkan 46 aktivitas penebangan dan tambang ilegal yang berada di kawasan hutan lindung. Angka tersebut merupakan penindakan sepanjang tahun 2022.

“Jadi temuan di kawasan hutan lindung itu hasil kegiatan operasi pembinaan tenaga pengamanan hutan yang dilakukan oleh Dishut Provinsi Kalsel, Tahura Sultan Adam dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalsel,” kata Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Kalsel, Haris Setiawan, dilansir dari portal Pemporv Kalsel, Kamis (29/12/2022).

Dijelaskan Haris, penertiban tahun 2022 jauh lebih sedikit dibanding tahun 2021. Pada saat itu, petugas mendata ada 60 aktivitas penebangan ilegal dan tambang ilegal di kawasan hutan dan. Hal ini karena pengawasan terus dilakukan di setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Alhamdulillah, di tahun ini aktivitas penebangan ilegal dan tambang ilegal tanpa izin menurun karena didukung cuaca hujan sehingga sulit beroperasi,” ucapnya.

Haris mengutarakan, pihaknya memang memberikan teguran apabila ada aktivitas penebangan ilegal dan tambang ilegal. Dari aktiviitas ilegal itu dilakukan tindakan penyitaan, di antaranya kayu berbagai jenis, alat penebangan ilegal seperti chainsaw, kendaraan angkutan hingga mesin penambangan liar.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network