JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang semua kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut karena ormas FPI dinilai ilegal tak memiliki izin.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi persnya menegaskan, FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa, “ kata Mahfud, Rabu (30/12/2020).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait