Sebelumnya, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae memberikan penjelasan soal status analisis dan pemeriksaan rekening FPI dan pihak terafiliasinya. Dian mengatakan, pihaknya telah memeriksa 92 rekening FPI dan pihak terkait.
“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).
Dian mengatakan, tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
Lebih lanjut Dian menyampaikan, Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait