Denpomal Banjarmasin, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wartawati, Juwita di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). (Foto: Sairi).

Kuasa hukum korban, Dedi Sugianto mengatakan, adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut merupakan hasil pengakuan pelaku. 

"Adegan yang diperagakan tadi menunjukkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana," ujar Dedi Sugianto.

Saat ini Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan apapun kepada awak media setelah rekonstruksi selesai dilakukan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network