Adapun ketentuan orang yang bisa mendonorkan darah plasma, yakni, usia di atas 18 tahun hingga 60 tahu, berat badan minimal 55 Kg, diutamakan laki-laki kalau perempuan yang tidak pernah hamil.
Selanjutnya, pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, juga tidak memiliki gejala sisa minimal 14 hari sebelum donor dan tidak menerima transfusi darah selama 3 bulan terakhir.
Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin terus bertambah. Data Dinkes Kalsel untuk Kota Banjarmasin ada tambahan meninggal dunia karena Covid-19 sebanyak 10 orang. Total yang meninggal karena Covid-19 di ibu kota provinsi ini sudah sebanyak 307 orang.
Sementara itu, untuk tambahan orang terpapar Covid-19 pada Sabtu (7/8/2021) sebanyak 90 orang. Totalnya kini yang pernah terpapar Covid-19 di Kota Banjarmasin sebanyak 13.376 orang, dimana yang sudah sembuh sebanyak 9.919 orang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait