Kemudian, semua alat dan mesin yang digunakan untuk melakukan penambangan liar pun telah disita. Warga itu pun diminta menulis surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan liar lagi.
“Apabila mengulangi penambangan liar lagi, akan dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku. kami akan lebih ketat lagi mengawasi lokasi bekas aktivitas penambangan liar di Desa Matang Kanas,” ucap Pantja.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait