Polhut Dishut Kalsel mengamankan mesin sedot yang digunakan dalam melakukan penambangan liar. (Foto: Dok Dishut Kalsel/dok_

Kemudian, semua alat dan mesin yang digunakan untuk melakukan penambangan liar pun telah disita. Warga itu pun diminta menulis surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan liar lagi.

“Apabila mengulangi penambangan liar lagi, akan dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku. kami akan lebih ketat lagi mengawasi lokasi bekas aktivitas penambangan liar di Desa Matang Kanas,” ucap Pantja.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network