Annisa Pohan dengan sejumlah kader Partai Demokrat (Foto: Instagram/Agus Harimurti Yudhoyono)
Pasal 5 UU Parpol, kata dia, sangat jelas menyebut bahwa AD/ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan di parpol terkait.

“UU RI No 2 Tahun 2011 tentang (perubahan UU No 2 tahun 2008) Partai Politik. Perubahan AD & ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambil keputusan Partai Politik,” katanya.

Namun gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara ilegal telah mengganti AD/ART Partai Demokrat 2020. Jika dasarnya tidak sah, tentu KLB yang memilih Moeldoko juga tidak sah. 

“GPK-PD secara ilegal mengganti AD & ART PD 2020. dasar AD & ART saja tidak sah, apalagi KLB-nya,” tulisnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network