"Pengalaman pada bencana banjir sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 mengalami peningkatan, terutama di daerah pengungsian. Maka dari itu, perlu diwaspadai, jangan sampai kita lengah dan mengulangi kesalahan yang sama," kata dia.
Syamsul meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait menjamin disiplin prokes dijalankan di tempat pengungsian. Penerapan prokes tersebut harus paripurna, melalui pengelompokan, pemisahan, pelayanan kesehatan dan screening.
Pengelompokan berdasarkan keluarga atau kelompok pengungsi ibu hamil lebih dari 39 minggu dan bayi. Kemudian menjaga jarak antarkelompok pengungsi dan mengatur jumlah pengungsi agar tidak berlebihan pada satu lokasi.
Selanjutnya memisahkan pengungsi suspect, kontak erat, probable dan yang konfirmasi positif dengan pengungsi lain. Memisahkan pengungsi kelompok rentan, seperti bayi, balita, lansia, penyandang disabilitas serta pengungsi dengan komorbid, yaitu penderita diabetes, penyakit jantung, kanker dan asma.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait