Dinkes Banjarmasin saat skrining para pendatang dari Jakarta di Bandara Syamsudin Noor. (Foto Antara).

Dikatakan, penegakan Perwali tentang penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 di kota ini, wajib pakai masker. Jika warga bandel akan didenda Rp100.000.

Dengan mulai tingginya kesadaran masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan ini, yakni, pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan pakai sabun, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah ini mulai menurun.

Data kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Banjarmasin terakhir sebanyak 3.126 orang, sembuh sebanyak 2.417 orang dan meninggal dunia sebanyak 158 orang.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network