KOTABARU, iNews.id - Bupati Kotabaru Muhammad Rusli bersama Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.
Laporan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel Andriyanto, Selasa (26/5/2026).
Penyerahan LHP berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Kalimantan Selatan. Turut mendampingi Bupati Kotabaru dalam kegiatan tersebut, Inpektur Daerah Ahmad Fitriadi, dan Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani.
Dalam sambutan Kepala BPK RI Kalsel, Andriyanto menjelaskan, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan, berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23E ayat (2), serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) meliputi, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait