Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan TPPU itu pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid.

Sebelumnya, Abdul Wahid terjerak kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HST tahun 2021-2022.

"Dari temuan bukti, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/12/2021).

Dia mengatakan setelah tim penyidik mendalami dan menganalisis dari rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi tersangka Abdul Wahid. Diduga ada beberapa penerimaan yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.

Ali mengungkapkan TPPU tersebut diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank.

"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW," kata Ali.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network