Ilustrasi Aksi pencurian dikios pulsa. (foto ilustrasi)

Kapolsek Pulau Laut Utara Iptu Danu Pratikno saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindak pidana pencurian. Pihaknya telah menangkap tersangkanya dibackup unit Buser Polres Kotabaru.

“Terhadap tersangka skan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Iptu Danu dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (14/2/2022).


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network