Kapolsek Pulau Laut Utara Iptu Danu Pratikno saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindak pidana pencurian. Pihaknya telah menangkap tersangkanya dibackup unit Buser Polres Kotabaru.
“Terhadap tersangka skan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Iptu Danu dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (14/2/2022).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait