Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Wisnu saat menggelar kasus pembobolan brankas minimarket dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. (Foto: Antara/Gunawan Wibisono)

Atas perbuatan pelaku AS, polisi menetapkannya sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Guna diketahui, untuk barang bukti uang tunai yang ditemukan di dapur meubel disimpan pelaku di dalam tas sebesar Rp19.391.000. Sedangkan sisa uang tunai yang ditemukan di dalam brankas Alfamart sebesar Rp29.010.000.

Selain itu, kerugian atas kerusakan dan rokok sebesar Rp27.379.766, sehingga jumlah barang bukti yang ditemukan, semuanya sebesar Rp48.401.000.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network