Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina turut hadir saat pemusnahan 250 knalpot brong yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito. (Foto : ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak 250 knalpot brong atau knalpot bising hasil penindakan Satlantas Polresta Banjarmasin sepanjang Januari hingga Agustus dimusnahkan. Knalpot sitaan ini diamankan karena meresahkan masyarakat.

"Totalnya ada 260 knalpot brong yang disita untuk dimusnahkan," ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, Jumat (2/9/2022.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk ketegasan polisi menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi kendaraan.

Kapolresta memerintahkan kepada Kasatlantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir untuk terus menggencarkan razia agar keberadaan penggunaan knalpot brong bisa ditekan.

Hal ini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 yang menyebutkan setiap mengemudikan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network