JAKARTA, iNews.id - Politikus sekaligus mantan artis Angelina Sondakh dijadwalkan bebas dari penjara besok, Kamis (3/2/2022). Angelina Sondakh bebas usai 10 tahun dipenjara.
Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Program CMB itu berupa remisi atau pengurangan hukuman paling lama tiga bulan. Atas dasar itu, seharusnya Angelina bisa bebas lebih awal pada Oktober 2021. Sayangnya, dia tidak bisa membayar sisa uang pengganti dan diganti dengan hukuman empat bulan penjara.
"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,538 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Rika di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," ucapnya lagi.
Angelina Sondakh tersebut diketahui mulai menjalani pidana penjara sejak 27 April 2012. Dia dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait