Penangkapan pengedar sabu dan pemakai sabu ini disaksikan langsung Ketua RT dan warga setempat. Selain sabu petugas juga mengamankan, uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak Rp 800.000, 1 unit bong terbuat dari botol plastik air mineral, 1 unit pipet kaca, 2 unit timbangan digital, 2 buah korek api jenis mancis, plastik klip transparan, buah keranjang ikan pancing dan unit handphone warna ungu.
Akibat, penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka saat ini diamankan di sel Mapolsek Bati-Bati.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait