BANJARMASIN, iNews.id - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti berupa 597,24 gram sabu dan 151 butir ekstasi. Narkoba tersebut diblender hingga hancur.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini diselenggarakan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (13/11/2020). Pemusanahan barang bukti menjadi agenda rutin dengan tujuan agar sitaan narkoba tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil sitaan dari 20 laporan polisi dan 33 tersangka yang ditangkap," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Matsari, Jumat (13/11/2020).
Untuk kali ini, perkara yang terkumpul dalam periode dua bulan terakhir, Oktober dan November 2020.
"Ini juga perintah Undang-Undang agar menutup celah hal-hal tak diinginkan bisa terjadi terhadap barang bukti, sehingga hanya disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan," kata Matsari mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait