Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa"i. (Foto: Antara/Firman)

Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila.

Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network