”Terima kasih kepada warga yang telah memberi informasi ke Polri, kami akan tindak lanjuti kasus ini dengan proses hukum," kata Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shonad dikutip portal resmi Humas Polri, Senin (22/11/2021).
”Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait