Machli Riyadi menyatakan aturan ini untuk mengantisipasi gelombang kedua penyebaran virus corona ke Banjarmasin dari Jakarta yang kini tengah mengkhawatirkan penyebarannya.
"Jadi daerah kita bersiaga, kita tidak ikut terapkan PSBB. Tapi kita terapkan kedisiplinan protokol kesehatan di masyarakat," ucapnya.
Dikatakan dia, penegakan Perwali tentang penegakan hukum protokol kesehatan, khususnya wajib pakai masker terus dilaksanakan. Jika bandel akan di denda Rp100.000.
Dengan mulai tingginya kesadaran masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan ini, yakni, pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan pakai sabun, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah ini mulai menurun.
Bahkan lebih 30 kelurahan dari 52 kelurahan di kota ini sudah ditetapkan zona hijau atau sudah tidak ada penambahan kasus positif Covid-19.
Untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Banjarmasin hingga kini sebanyak 3.126 orang, sembuh sebanyak 2.417 orang dan meninggal dunia sebanyak 158 orang.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait