Setelah itu, pelaku justru mengambil parang dari dapur dan mengacungkan ke atas kepala korban kemudian pergi meninggalkan istrinya.
Kemudian korban EW melaporkan tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku ke Polres Tabalong.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi pelaku di sebuah warung dekat rumahnya setelah korban menginformasikan kepada polisi jika SP tiba di kediaman untuk meminta uang.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dugaan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-undang (UU) KDRT.
"Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku kita tahan di Polres Tabalong," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait