Triyono menyatakan, dari 48 korban meninggal akibat kecelakaan lantas selama 2023 tersebut, 7 di antaranya tidak mendapatkan santunan karena berbagai hal.
"Jasa Raharja tidak menyalurkan bantuan kepada korban yang meninggal akibat kecelakaan tunggal atau bukan akibat kendaraan lain," ujar Triyono.
Penanggung jawab Jasa Raharja Tala mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak. Sebab, didalam pajak tersebut ada terdapat sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000 untuk roda dua atau motor dan Rp163.000 untuk roda empat atau lebih, dan mobil pribadi Rp143.000.
Editor : Agus Warsudi
angka kecelakaan lalu lintas kecelakaan lalu lintas fakta kecelakaan maut kecelakaan maut korban kecelakaan maut jasa raharja pt jasa raharja Santunan Jasa Raharja kabupaten tanah laut kalimantan selatan
Artikel Terkait