Ilustrasi. (Foto ist).

BANJARMASIN, iNews.id - Anggota DPRD Kalimantan Selatan wajib memberikan surat pemberitahuan jika mengikuti kampanye Pilkada 2020. Sebab saat ini sudah memasukin masa kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh Anggota Dewan terkait aktivitas kampanye para Anggota Dewan pada Kamis 1 Oktober 2020” kata Ketua DPRD Kalsel, Supian seperti dilansir website Pemprov Kalsel, Senin (5/10/2020).

Dia mengatakan surat pemberitahuan tersebut diberikan ke Ketua DPRD Provinsi Kalsel. Selain itu, Supian sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalsel wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri sebelum ikut kampanye.

Tujuan surat pemberitahuan itu agar tak ada agenda dan kegiatan kedewanan yang terlalaikan karena aktivitas kampanye. Adanya surat pemberitahuan tersebut maka Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalsel bisa mengatur dan mengalokasikan waktu masing-masing Anggota Dewan untuk pelaksanaan tugas pokok kedewanan.

“Tugas kedewanan para Anggota Dewan sebagai pemegang amanah rakyat dan menerima gaji dari uang rakyat wajib tetap diutamakan,” kata dia.

Untuk diketahui, dari 55 anggota dewan Kalsel ada 41 orang di antaranya yang partainya menjadi pengusul Paslon Nomor Urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin. Sedangkan sisanya 14 anggota dewan partainya pengusul Paslon Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network