Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Lilik Sujandi bersama Gubernur dan forkopimda saat pemberian remisi umum secara seremonial di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Rabu (17/8/2022). (Foto: Antara/Firman)

Lilik menyebut pemberian remisi bukti Negara hadir bagi masyarakat dan kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.

Namun remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba. Sejatinya remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan.

Pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 kali ini, pemberian remisi turut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Dia menyampaikan selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lapas atau Rutan di Kalimantan Selatan.

"Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat bagi yang bebas," ucap pria yang akrab disapa Paman Birin tersebut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network