Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kurnia Saktiyono . (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak 5.495.232 batang rokok ilegal, MMEA, tembakau iris, HPTL dan 303 paket eks barang kiriman pos luar negeri ilegal dimusnahkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp5,2 miliar.

"Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai ilegal dan eks barang kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kurnia Saktiyono, Rabu (18/11/2020).

Dia mengatakan peredaran barang kena cukai tersebut melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, bahwa barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.

Kurnia Saktiyono mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini adalah hasil cegahan maupun penindakan selama 2019-2020. Sedangkan pelaku melanggar Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network