Setelah itu, kata Noor Fahmi, petugas BPKH melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih tersebut.
"Maka surat perintah membayar (SPM) akan diterbitkan sesuai nilai pembayaran Bipih ke bank penerima setoran," katanya.
Dikatakan dia, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening CJH. Noor Fahmi berharap, CJH tidak perlu khawatir, bahkan jika tetap dipercayakan untuk tetap disimpan BPKH.
"Kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," ujarnya.
Noor Fahmi berharap, agar mekanisme pengembalian uang pelunasan tersebut dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait