Ekspos perkara secara virtual oleh Kajati Kalsel Mukri didampingi Wakajati Ahmad Yani dan Aspidum Indah Laila kepada Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak tiga perkara hukum di Kalimantan Selatan mendapat restorative justice atau keadilan restoratif. Ketiga perkara tersebut yaitu dua pidana pencurian Pasal 362 KUHP dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel Romadu Novelino mengatakan, putusan ini telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

"Tuntutan terhadap tiga terdakwa resmi dihentikan dan mereka dibebaskan," ujarnya, Jumat (22/4/2022).

Keputusan itu diambil setelah dilaksanakan ekspos perkara secara virtual oleh Kajati Kalsel Mukri didampingi Wakajati Ahmad Yani dan Aspidum Indah Laila.

Perkara pencurian dengan terdakwa M Ainul Yaqin terjadi di Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar. Ainul mencuri barang berharga di rumah tetangganya.

Proses keadilan restoratif yang diupayakan Kejari Banjar membuahkan hasil setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Perkara kedua pencurian di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin dengan terdakwa M Irwan Fadillah. Pelaku mengambil tas milik korban berisi dua ponsel dan uang Rp200.000 saat korban sedang membeli obat di toko obat hingga total kerugian Rp3,65 juta. Namun melalui keadilan restoratif yang difasilitasi Kejari Tapin akhirnya sepakat berdamai dan pelaku mengembalikan semua barang milik korban.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network