Kemudian dua rekan lainnya juga mengakui telah menjual minyak goreng di atas harga HET sebanyak 28 dus atau 168 bungkus kemasan ukuran 2 liter dengan harga Rp30.000 sampai Rp35.000 per bungkus dengan berbagai merek. Perbuatan ini mereka lakukan tanpa sepengetahuan manajemen
Atas perbuatannya, ketiga oknum karyawan tersebut dikenakan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan atau pencabutan perizinan usaha.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait