Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan mencatat 274 orang dikenai sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hasilnya dana terkumpul Rp27,1 juta

"Memang ada sejumlah kabupaten dan kota menerapkan sanksi denda uang ini selain sanksi sosial dan sebagainya bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta di Banjarmasin, Minggu (18/10/2020).

Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Bagi pelanggar protokol kesehatan, ada denda Rp100.000 untuk perorangan dan denda Rp150.000 untuk badan usaha.

Nico mengungkapkan, sanksi denda uang tersebut sebagai salah satu wujud ketegasan petugas dalam menegakkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker yang jadi sasaran utama.

"Kalau untuk badan usaha seperti rumah makan tentu yang wajib diperhatikan jaga jarak antar pengunjung. Sehingga tempat duduk harus diatur sedemikian rupa agar tidak saling berdekatan apalagi sampai berkerumun," kata dia.

Polda Kalsel terus meningkatkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan melalui Tim Penegak Disiplin Kesehatan (Pedas) yang dibentuk Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network