BANJARMASIN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menghentikan aktivitas selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (10-11 Februari 2022). Kebijakan ini dilakukan menyusul temuan 27 pegawai positif Covid-19.
Kasipenkum Kejati Kalsel Romandu Ravelino mengatakan, kasus tersebut ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan Swab Rapid Antigen, Kamis lalu.
"Dari 200 jaksa dan pegawai pendukung Kejati Kalsel, 27 orang dinyatakan positif Covid-19," ujar Ponco di Kalsel, Kamis (10/2/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait