Ilustrasi, pencari kerja mengantre sejak pagi sebelum acara Job Fair yang digelar Disnakertrans KBB di Wisma Shalom, Cisarua, Selasa (17/6/2025). (Foto: Dok. MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mewajibkan semua perusahaan, termasuk BUMN, BUMD dan sektor swasta, untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja atau lowongan kerja yang tersedia kepada pemerintah. Proses pelaporan ini akan dilakukan melalui kanal Karirhub yang terdapat di platform SIAPkerja milik Kemnaker.

Kepala Pusat Pasar Kerja, Surya Lukita Warman mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 mengenai Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP). 

Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh pihak pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan informasi terkait lowongan dan penempatan tenaga kerja.

"Sekarang masih kita imbau, mengingatkan bahwa ini (WLLP) wajib. Tahun depan kita akan mulai ini, istilahnya mulai memaksa lah," ujar Surya dalam media briefing yang berlangsung di Kantor Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dia juga menyampaikan, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Bentuk sanksi yang dirancang mencakup teguran tertulis hingga sanksi administratif.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network