Dua WNA Malaysia ditangkap terkait pengiriman sabu dari negaranya ke Indonesia melalui Bulungan, Kalimantan Utara (Foto: iNews/Usman Coddang).

BULUNGAN, iNews.id - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap dua warga negara asing (WNA) Malaysia yang mengatur pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30,72 kilogram. Keduanya ditangkap di Kabupaten Bulungan.

"Penangkapan dilakukan oleh diresnarkoba," ujar Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya di Bulungan, Jumat (18/2/2022).

Dia mengatakan, kedua WNA Malaysia yang ditangkap adalah MH dan A. Sabu seberat 30,72 kilogram itu dikemas dalam 22 bungkus dan satu tas yang dililit lakban.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi pengiriman sabu dari Tawau Malaysia ke tower pancing kembar di perairan Laut Bunyu.

Rute pengiriman melalui jalur laut itu menggunakan speedboat yang berangkat dari Sungai Buaya di Tawau, Malaysia menuju tower pancing kembar di Laut Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Sabu tersebut sudah ditunggu seorang berinisial U yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut rencana, U akan membawa sabu tersebut ke Palu, Sulawesi Tengah.

"Barang bukti sabu sebanyak 30,72 kilogram yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan menyelamatkan kurang lebih 60.000 pengguna," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network