Dalam dakwaan, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp465.120.000 dengan ketentuan apabila tak dibayar maka harta benda miliknya bisa disita untuk menutupi uang pengganti.
Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin oleh Jamser Simanjuntak, dengan dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," bunyi amar putusan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait