Dua Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan gedung Samsat di Amuntai divonis bebas Pengadilan Tipikor Banjarmasin.pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis 11 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam dakwaan, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp465.120.000 dengan ketentuan apabila tak dibayar maka harta benda miliknya bisa disita untuk menutupi uang pengganti.

Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin oleh Jamser Simanjuntak, dengan dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," bunyi amar putusan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network